Etika Profesi dan Hukum Kesehatan

 

Etika Profesi dan Hukum Kesehatan

·         Etika (Etimologi) berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.

·         Macam-macam etika

1.      Etika deskriptif; memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku atau sikap yang mau diambil

2.      Etika normatif; memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan

·         PRINSIP-PRINSIP ETIKA (Hipcrates)

1.      Tidak merugikan (non maleficence)

2.      Membawa Kebaikan (Beficence)

3.      Menjaga Kerahasiaan (Confidentiality)

4.      otonomi Pasien (autonomy Pasien) 

5.      Berkata Benar (truth telling) 

6.      Berlaku adil (Justice) 

7.      Menghormati Privasi (Privacy) 

·         NILAI ETIKA

Keyakinan mengenai cara bertingkah laku dan tujuan akhir yang diinginkan individu, dan digunakan sebagai prinsip atau standar dalam hidupnya.

·         ETIKA KESEHATAN

a)      Menurut Leenen: suatu penerapan dari nilai kebiasaan (etika) terhadap bidang pemeliharaan/pelayanan kesehatan.

b)      Menurut Soerjono Soekanto: penilaian terhadap gejala kesehatan yang disetujui, dan juga mencakup terhadap rekomendasi bagaimana bersikap tidak secara pantas dalam bidang kesehatan.

·         TUJUAN KITA MEMPELAJARI ETIKA :

a)      Untuk mendapatkan konsep/ pengertian yang sama mengenai penilaian baik dan buruknya perilaku atau tindakan kita dalam ruang dan waktu tertentu

b)      Untuk memiliki kedalaman sikap kemandirian dan tanggung jawab terhadap hidup kita

c)      Untuk mengantar manusia pada bagaimana menjadi baik

 

 

 

·         KODE ETIK PROFESI

Kode Etik adalah norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu merupakan aturan susila atau sikap akhlak sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.

UU No.8 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, kode etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.

·         Fungsi Kode Etik Profesi:

a)      Memberikan pedoman setiap anggota tentang prinsip-prinsip profesionalisme yang digariskan organisasi

b)      Sebagai saran kontrol soial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan

c)      Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi

·         Tujuan Kode Etik Profesi:

a)      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi

b)      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota

c)      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi

·         UU Kesehatan No. 36/2009

o   Kes merupakan hak asasi manusia

o   Setiap WN berhak mendapatkan layanan kes

o   Pemerataan penyebaran tenaga kesehatan

·         Kompetensi Profesional ATLM

a)      Kemampua spesialis

b)      Kemampuan metodik

c)      Kemampuan individu

d)     Kemampuan sosial

·         Prinsip-Prinsip Etika Profesi ATLM

a)      Kejujuran

b)      Empati

c)      Keikhlasan

d)     Kepedulian sesama dlm rasa kemanusiaan, rasa kasih sayang

e)      Ikut merasakan penderitaan orang lain yg kurang beruntung

·         KODE ETIK PROFESI ATLM

Dalam menjalankan tugas kewenangannya ATLM mempunyai kewajiban terhadap :

1.      Profesi

2.      Sejawat

3.      Pengguna Jasa

4.      Masyarakat

5.      Diri sendiri

·         PROFESIONALISME KERJA

Profesionalisme merupakan suatu rangkaian kualitas kegiatan yang menunjukkan bentuk sebuah profesi.

·         Beberapa Ciri Profesiaonalisme

1.      Menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil (perfect results) sehingga selalu dituntut untuk meningkatkan mutu

2.      Memerlukan kesanggupan dan ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman dan kebiasaan

3.      Menuntut ketekunan dan ketabahan, sifat tidak mudah puas atau putus asa

4.      Memerlukan integritas tinggi yang tidak tergoyahkan  oleh KEADAAN TERPAKSA atau godaan harta dan kenikmatan

5.      Memerlukan adanya kebulatan fikiran dan perbuatan sehingga terjaga efektifitas kerja yang tinggi

·         SANGAT KOMPETEN YANG MENDASARI KINERJANYA

o   Ahli

o   Akurat  dan  Cepat

o   Sangat dapat diandalkan

o   Punya integritas yang tinggi

o   Unjuk kerja efektif dan superior

·         PROFESIONAL

KOMPETENSI:

o   ATTITUDE (sikap kerja)

o   Professional kerja

·         STANDAR PROFESI AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM KESEHATAN Lampiran SK Menkes No. 370/Menkes/SK/III/2007 tgl 27 Maret 2007

Latar belakang:

1.      Laboratorium kesehatan sebagai unit pelayanan penunjang medis,  diharapkan dapat memberikan informasi yang teliti dan akurat tentang aspek laboratoris terhadap spesimen/sampel yang pengujiannya dilakukan di laboratorium

2.      Dalam era globalisasi tuntutan standarisasi mutu pelayanan laboratorium tidak dapat dielakkan lagi

Batasan dan Ruang Lingkup

1.      Teknologi Laboratorium Kesehatan adalah disiplin ilmu kesehatan yang memberikan perhatian terhadap semua aspek laboratorium dan analitik terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia serta ilmu kesehatan lingkungan

1.Ahli.

2.      Teknologi Laboratorium Kesehatan adalah tenaga kesehatan dan ilmuwan berketrampilan tinggi yang melaksanakan dan mengevaluasi prosedur laboratorium dengan memanfaatkan berbagai sumber daya.

·         Tugas Pokok & Fungsi Ahli Teknologi Laboratoriu Kesehatan Lampiran SK Menkes No. 370/Menkes/SK/III/2007 tgl 27 Maret 2007

Melaksanakan pelayanan laboratorium kesehatan meliputi bidang Hematologi, Kimia Klinik, Mikrobiologi, Imunologi-serologi, Toksikologi, Kimia Lingkungan, Patologi Anatomi (Histopatologi, Sitopatologi, Histokimia, Imunopatologi, Patologi Molekuler), Biologi, dan Fisika.

Fungsi/kewajiban sbb:

1.      Mengembangkan prosedur untuk mengambil dan memproses specimen

2.      Melaksanakan uji analitik terhadap reagen dan specimen

3.      Mengoperasikan dan memelihara peralatan/instrumen laboratorium

4.      Mengevaluasi data lab untuk memastikan akurasi dan prosedur pengendalian mutu dan mengembangkan pemecahan masalah yang berkaitan dengan data hasil uji

·         Kompetensi yang harus dimiliki: (Lampiran SK Menkes No. 370/Menkes/SK/III/2007 tgl 27 Maret 007 )

1.      Menguasai ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya di laboratorium kesehatan

2.      Mampu merencanakan/merancang proses yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya di laboratorium kesehatan sesuai dengan jenjangnya

3.      Memiliki ketrampilan untuk melaksanakan proses teknis operasional pelayanan laboratorium.

·         Kode Etik Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan (Lampiran SK Menkes No. 370/Menkes/SK/III/2007 tgl 27 Maret 007 )

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan harus mempunyai sikap dan kepribadian sebagai berikut:

1.      Teliti dan cekatan

2.      Jujur dan dapat dipercaya

3.      Rasa tanggungjawab yang tinggi

4.      Mampu berkomunikasi dengan efektif

5.      Disiplin

6.      Berjiwa melayanani

·         HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

        HAK:  Adalah kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki seseorang atau badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu

        KEWAJIBAN: Sesuatu yang harus dilakukan

·         TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT

        Fungsi utama RS: Memberikan perawatan dan pengobatan yang sempurna kepada pasien, baik pasien rawat inap, rawat jalan, maupun pasien gawat darurat

        Tanggung jawab RS: RS bertanggung jawab melindungi informasi yang ada dalam rekam medis terhadap kemungkinan hilangnya keterangan atau memasukkan  data yang ada di dalam rekam medis atau dipergunakan oleh orang lain yang tidak diberi izin.

·         MORAL DAN LEGALITAS

Moral diartikan sama dengan dengan etika yang berupa nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan hidup manusia untuk mengatur perilakunya. Agama mengandung nilai moral yang menjadi ukuran moralitas/etika perilaku manusia.

 

·         NILAI MORAL

Merupakan kesadaran manusia dalam menghadapi sesuatu, sadar akan nilai-nilai yang baik dan buruk. Penilaian tentang yang baik dan buruk merupakan penilaian moral, karena moral merupakan nilai yang sebenarnya bagi manusia. Hal ini berarti adanya kesadaran moral manusia dalam bersikap dan berperilaku.

·         MORALITAS

Keseluruhan norma-norma, nilai-nilai, dan sikap moral seseorang atau

sebuah masyarakat. Nilai-nilai moral itu berada dalam suatu wadah yang

disebut moralitas, karena di dalamnya terdapat unsur-unsur keyakinan dan

sikap batin dan bukan hanya sekadar penyesuaian diri dengan aturan dari

luar diri manusia.

·         FAKTOR PENENTU MORALITAS

o   Motivasi : hal yang diinginkan oleh pelaku perbuatan dgn maksud untuk mencapai sasaran yang hendak dituju.cth: kasus Aborsi motivasix mencegah malu dan aib keluarga. Tujuan akhir adalah diwujudkan perbuatan yang dikehendaki secara bebas. Cth aborsi tujuanx mengugurkan kandungan.

o   Lingkungan perbuatan adalah segala sesuatu yang secara aksidential atau mewarnai perbuatan. Cth aborsi oleh PSK

·         KAIDAH MORAL DALAM KEHIDUPAN BERSAMA

Nilai-nilai dalam kehidupan bersama merupakan dasar bagi norma-norma yang dianut dan ditaati bersama oleh suatu masyarakat. Norma atau kaidah ini diperlukan untuk melindungi kepentingan bersama.

·         LEGALITAS PROFESI

LEGAL, berasal dari kata leggal (bahasa Belanda) yang pengertiannya adalah sah menurut undang-undang. Menurut kamus Bahasa Indonesia, legal diartikan sesuai dengan undang-undang atau hukum.

Aspek legalitas adalah penggunaan norma hukum yang telah disahkan oleh badan yang ditugasi untuk itu menjadi sumber hukum yang paling utama dan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan membantu memenuhi kebutuhan seseorang atau pasien/kelompok masyarakat oleh tenaga analis kesehatan sebagai tenaga profesi yang sah dibidangnya. Aspek Legalitas terdiri dari:

1.      Standarisasi Kompetensi

2.      Inform concent

3.      Pembinaan dan pengawasan

4.      Etika dan Standard kompetensi

5.      Tanggung jawab hukum

·         LEGALITAS ANALIS KESEHATAN

Dalam prakteknya, seorang analis harus memiliki ijin dari Menteri Kesehatan. Hal tersebut sesuai dengan PP No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. Ijin dari Menteri Kesehatan, berupa STR (Surat Tanda Registrasi). Untuk mendapatkan STR, seorang analis harus menguasai kompetensi analis yang telah ditetapkan. Agar menghasilkan tenaga analis yang berkompeten, tenaga analis harus melalui uji kompetensi.

Jabatan Analis Kesehatan (ATLM ) adalah jabatan profesional & Analis Kesehatan tersebut wajar mendapat tunjangan fungsional Persyaratan ANALIS KESEHATAN (ATLM )sebagai jabatan profesional : Memberikan pelayanan yang bersifat khusus (spesialis) Melalui jenjang pendidikan Diakui oleh masyarakat Punya kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh pemerintah Punya peran & fungsi yg jelas Punya kompetensi yang jelas & terukur Memiliki organisasi profesi Memiliki kode etik Memiliki etika analis kesehatan Memiliki standar profesi.

·         Standar Kompetensi Analis Kesehatan

1.      lmu pengetahuan yang melatarbelakangi dan berkaitan dengan fungsinya di laboratorium kesehatan

2.      Kemampuan untuk merancang proses teknik operasional

3.      Kemampuan melaksanakan proses teknik operasional.

4.      Kemampuan komunikasi dengan pelanggan atau pemakai jasa, seperti pasien,

5.      klinisi, mitra kerja, dll.

6.      Mampu mendeteksi secara dini

7.      Kemampuan untuk melakukan koreksi atau penyesaian terhadap masalah

8.      teknis operasional yang muncul.

9.      Kemampuan menjaga keselamatan kerja dan lingkungan kerja

10.  Kemampuan administrasi

Ada 3 dimensi utama yang harus diperhatikan seorang tenaga laboratorium dalam mencangkup suatu etika profesi yaitu :

1.      Keahlian (pengetahuan, nalar atau kemampuan dalam asosiasi dan terlatih)

2.      Keterampilan dalam komunikasi (baik verbal & non verbal)

3.      Profesionalisme (tahu apa yang harus dilakukan dan yang sebaiknya dilakukan)

Dimana Kode etik merupakan sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LIPID (LEMAK)

Simbol-simbol Hazard