Etika Profesi dan Hukum Kesehatan
Etika
Profesi dan Hukum Kesehatan
·
Etika
(Etimologi) berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan
atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan
moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk
jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang
dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal
tindakan yang buruk. Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan
buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
·
Macam-macam
etika
1.
Etika deskriptif; memberikan fakta
sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku atau sikap yang mau
diambil
2.
Etika normatif; memberi penilaian
sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan
diputuskan
·
PRINSIP-PRINSIP
ETIKA (Hipcrates)
1.
Tidak merugikan (non maleficence)
2.
Membawa Kebaikan (Beficence)
3.
Menjaga Kerahasiaan (Confidentiality)
4.
otonomi Pasien (autonomy Pasien)
5.
Berkata Benar (truth telling)
6.
Berlaku adil (Justice)
7.
Menghormati Privasi (Privacy)
·
NILAI
ETIKA
Keyakinan mengenai cara bertingkah laku
dan tujuan akhir yang diinginkan individu, dan digunakan sebagai prinsip atau
standar dalam hidupnya.
·
ETIKA KESEHATAN
a)
Menurut Leenen: suatu penerapan dari
nilai kebiasaan (etika) terhadap bidang pemeliharaan/pelayanan kesehatan.
b)
Menurut Soerjono Soekanto: penilaian
terhadap gejala kesehatan yang disetujui, dan juga mencakup terhadap
rekomendasi bagaimana bersikap tidak secara pantas dalam bidang kesehatan.
·
TUJUAN
KITA MEMPELAJARI ETIKA :
a)
Untuk mendapatkan konsep/ pengertian
yang sama mengenai penilaian baik dan buruknya perilaku atau tindakan kita
dalam ruang dan waktu tertentu
b)
Untuk memiliki kedalaman sikap
kemandirian dan tanggung jawab terhadap hidup kita
c)
Untuk mengantar manusia pada bagaimana
menjadi baik
·
KODE ETIK PROFESI
Kode Etik adalah
norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu merupakan aturan
susila atau sikap akhlak sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di
masyarakat maupun di tempat kerja.
UU No.8 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian,
kode etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan
tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
·
Fungsi Kode Etik Profesi:
a)
Memberikan pedoman setiap anggota
tentang prinsip-prinsip profesionalisme yang digariskan organisasi
b)
Sebagai saran kontrol soial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan
c)
Mencegah campur tangan pihak di luar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
·
Tujuan Kode Etik Profesi:
a)
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
b)
Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota
c)
Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi
·
UU Kesehatan No. 36/2009
o
Kes merupakan hak asasi manusia
o
Setiap WN berhak mendapatkan layanan kes
o
Pemerataan penyebaran tenaga kesehatan
·
Kompetensi
Profesional ATLM
a)
Kemampua spesialis
b)
Kemampuan metodik
c)
Kemampuan individu
d)
Kemampuan sosial
·
Prinsip-Prinsip
Etika Profesi ATLM
a)
Kejujuran
b)
Empati
c)
Keikhlasan
d)
Kepedulian sesama dlm rasa kemanusiaan,
rasa kasih sayang
e)
Ikut merasakan penderitaan orang lain yg
kurang beruntung
·
KODE
ETIK PROFESI ATLM
Dalam menjalankan tugas kewenangannya
ATLM mempunyai kewajiban terhadap :
1.
Profesi
2.
Sejawat
3.
Pengguna Jasa
4.
Masyarakat
5.
Diri sendiri
·
PROFESIONALISME
KERJA
Profesionalisme merupakan suatu
rangkaian kualitas kegiatan yang menunjukkan bentuk sebuah profesi.
·
Beberapa
Ciri Profesiaonalisme
1.
Menghendaki sifat mengejar kesempurnaan
hasil (perfect results) sehingga selalu dituntut untuk meningkatkan mutu
2.
Memerlukan kesanggupan dan ketelitian
kerja yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman dan kebiasaan
3.
Menuntut ketekunan dan ketabahan, sifat
tidak mudah puas atau putus asa
4.
Memerlukan integritas tinggi yang tidak
tergoyahkan oleh KEADAAN TERPAKSA atau
godaan harta dan kenikmatan
5.
Memerlukan adanya kebulatan fikiran dan
perbuatan sehingga terjaga efektifitas kerja yang tinggi
·
SANGAT
KOMPETEN YANG MENDASARI KINERJANYA
o
Ahli
o
Akurat
dan Cepat
o
Sangat dapat diandalkan
o
Punya integritas yang tinggi
o
Unjuk kerja efektif dan superior
·
PROFESIONAL
KOMPETENSI:
o
ATTITUDE (sikap kerja)
o
Professional kerja
·
STANDAR
PROFESI AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM KESEHATAN Lampiran SK Menkes No.
370/Menkes/SK/III/2007 tgl 27 Maret 2007
Latar
belakang:
1. Laboratorium
kesehatan sebagai unit pelayanan penunjang medis, diharapkan dapat memberikan informasi yang
teliti dan akurat tentang aspek laboratoris terhadap spesimen/sampel yang
pengujiannya dilakukan di laboratorium
2. Dalam
era globalisasi tuntutan standarisasi mutu pelayanan laboratorium tidak dapat
dielakkan lagi
Batasan
dan Ruang Lingkup
1. Teknologi
Laboratorium Kesehatan adalah disiplin ilmu kesehatan yang memberikan perhatian
terhadap semua aspek laboratorium dan analitik terhadap cairan dan jaringan
tubuh manusia serta ilmu kesehatan lingkungan
1.Ahli.
2. Teknologi
Laboratorium Kesehatan adalah tenaga kesehatan dan ilmuwan berketrampilan
tinggi yang melaksanakan dan mengevaluasi prosedur laboratorium dengan
memanfaatkan berbagai sumber daya.
·
Tugas
Pokok & Fungsi Ahli Teknologi Laboratoriu Kesehatan Lampiran SK Menkes No.
370/Menkes/SK/III/2007 tgl 27 Maret 2007
Melaksanakan pelayanan
laboratorium kesehatan meliputi bidang Hematologi, Kimia Klinik, Mikrobiologi,
Imunologi-serologi, Toksikologi, Kimia Lingkungan, Patologi Anatomi
(Histopatologi, Sitopatologi, Histokimia, Imunopatologi, Patologi Molekuler),
Biologi, dan Fisika.
Fungsi/kewajiban sbb:
1.
Mengembangkan prosedur untuk mengambil
dan memproses specimen
2.
Melaksanakan uji analitik terhadap
reagen dan specimen
3.
Mengoperasikan dan memelihara
peralatan/instrumen laboratorium
4.
Mengevaluasi data lab untuk memastikan
akurasi dan prosedur pengendalian mutu dan mengembangkan pemecahan masalah yang
berkaitan dengan data hasil uji
·
Kompetensi
yang harus dimiliki: (Lampiran SK Menkes No. 370/Menkes/SK/III/2007 tgl 27
Maret 007 )
1.
Menguasai ilmu pengetahuan yang
berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya di laboratorium kesehatan
2.
Mampu merencanakan/merancang proses yang
berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya di laboratorium kesehatan sesuai
dengan jenjangnya
3.
Memiliki ketrampilan untuk melaksanakan
proses teknis operasional pelayanan laboratorium.
·
Kode
Etik Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan (Lampiran SK Menkes No.
370/Menkes/SK/III/2007 tgl 27 Maret 007 )
Dalam menjalankan tugas pokok dan
fungsinya Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan harus mempunyai sikap dan
kepribadian sebagai berikut:
1.
Teliti dan cekatan
2.
Jujur dan dapat dipercaya
3.
Rasa tanggungjawab yang tinggi
4.
Mampu berkomunikasi dengan efektif
5.
Disiplin
6.
Berjiwa melayanani
·
HAK
DAN KEWAJIBAN PASIEN
–
HAK:
Adalah kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki seseorang atau badan
hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu
–
KEWAJIBAN: Sesuatu yang harus dilakukan
·
TANGGUNG
JAWAB RUMAH SAKIT
–
Fungsi utama RS: Memberikan perawatan
dan pengobatan yang sempurna kepada pasien, baik pasien rawat inap, rawat
jalan, maupun pasien gawat darurat
–
Tanggung jawab RS: RS bertanggung jawab
melindungi informasi yang ada dalam rekam medis terhadap kemungkinan hilangnya
keterangan atau memasukkan data yang ada
di dalam rekam medis atau dipergunakan oleh orang lain yang tidak diberi izin.
·
MORAL
DAN LEGALITAS
Moral
diartikan sama dengan dengan etika yang berupa nilai-nilai dan norma-norma yang
menjadi pegangan hidup manusia untuk mengatur perilakunya. Agama mengandung
nilai moral yang menjadi ukuran moralitas/etika perilaku manusia.
·
NILAI
MORAL
Merupakan kesadaran manusia dalam
menghadapi sesuatu, sadar akan nilai-nilai yang baik dan buruk. Penilaian
tentang yang baik dan buruk merupakan penilaian moral, karena moral merupakan
nilai yang sebenarnya bagi manusia. Hal ini berarti adanya kesadaran moral manusia
dalam bersikap dan berperilaku.
·
MORALITAS
Keseluruhan norma-norma, nilai-nilai,
dan sikap moral seseorang atau
sebuah
masyarakat. Nilai-nilai moral itu berada dalam suatu wadah yang
disebut
moralitas, karena di dalamnya terdapat unsur-unsur keyakinan dan
sikap
batin dan bukan hanya sekadar penyesuaian diri dengan aturan dari
luar
diri manusia.
·
FAKTOR
PENENTU MORALITAS
o
Motivasi : hal yang diinginkan oleh
pelaku perbuatan dgn maksud untuk mencapai sasaran yang hendak dituju.cth:
kasus Aborsi motivasix mencegah malu dan aib keluarga. Tujuan akhir adalah
diwujudkan perbuatan yang dikehendaki secara bebas. Cth aborsi tujuanx
mengugurkan kandungan.
o
Lingkungan perbuatan adalah segala
sesuatu yang secara aksidential atau mewarnai perbuatan. Cth aborsi oleh PSK
·
KAIDAH
MORAL DALAM KEHIDUPAN BERSAMA
Nilai-nilai dalam kehidupan bersama
merupakan dasar bagi norma-norma yang dianut dan ditaati bersama oleh suatu
masyarakat. Norma atau kaidah ini diperlukan untuk melindungi kepentingan
bersama.
·
LEGALITAS
PROFESI
LEGAL, berasal dari kata leggal (bahasa
Belanda) yang pengertiannya adalah sah menurut undang-undang. Menurut kamus
Bahasa Indonesia, legal diartikan sesuai dengan undang-undang atau hukum.
Aspek legalitas adalah penggunaan norma
hukum yang telah disahkan oleh badan yang ditugasi untuk itu menjadi sumber
hukum yang paling utama dan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan membantu
memenuhi kebutuhan seseorang atau pasien/kelompok masyarakat oleh tenaga analis
kesehatan sebagai tenaga profesi yang sah dibidangnya. Aspek Legalitas terdiri
dari:
1.
Standarisasi Kompetensi
2.
Inform concent
3.
Pembinaan dan pengawasan
4.
Etika dan Standard kompetensi
5.
Tanggung jawab hukum
·
LEGALITAS
ANALIS KESEHATAN
Dalam prakteknya, seorang analis harus
memiliki ijin dari Menteri Kesehatan. Hal tersebut sesuai dengan PP No. 32
Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. Ijin dari Menteri Kesehatan, berupa STR
(Surat Tanda Registrasi). Untuk mendapatkan STR, seorang analis harus menguasai
kompetensi analis yang telah ditetapkan. Agar menghasilkan tenaga analis yang
berkompeten, tenaga analis harus melalui uji kompetensi.
Jabatan Analis Kesehatan (ATLM ) adalah
jabatan profesional & Analis Kesehatan tersebut wajar mendapat tunjangan
fungsional Persyaratan ANALIS KESEHATAN (ATLM )sebagai jabatan profesional :
Memberikan pelayanan yang bersifat khusus (spesialis) Melalui jenjang
pendidikan Diakui oleh masyarakat Punya kewenangan yang disahkan atau diberikan
oleh pemerintah Punya peran & fungsi yg jelas Punya kompetensi yang jelas
& terukur Memiliki organisasi profesi Memiliki kode etik Memiliki etika
analis kesehatan Memiliki standar profesi.
·
Standar
Kompetensi Analis Kesehatan
1.
lmu pengetahuan yang melatarbelakangi
dan berkaitan dengan fungsinya di laboratorium kesehatan
2.
Kemampuan untuk merancang proses teknik
operasional
3.
Kemampuan melaksanakan proses teknik
operasional.
4.
Kemampuan komunikasi dengan pelanggan
atau pemakai jasa, seperti pasien,
5.
klinisi, mitra kerja, dll.
6.
Mampu mendeteksi secara dini
7.
Kemampuan untuk melakukan koreksi atau
penyesaian terhadap masalah
8.
teknis operasional yang muncul.
9.
Kemampuan menjaga keselamatan kerja dan
lingkungan kerja
10.
Kemampuan administrasi
Ada
3 dimensi utama yang harus diperhatikan seorang tenaga laboratorium dalam
mencangkup suatu etika profesi yaitu :
1.
Keahlian (pengetahuan, nalar atau
kemampuan dalam asosiasi dan terlatih)
2.
Keterampilan dalam komunikasi (baik
verbal & non verbal)
3.
Profesionalisme (tahu apa yang harus
dilakukan dan yang sebaiknya dilakukan)
Dimana Kode etik merupakan sistem norma, nilai dan
aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan
baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional.
Komentar
Posting Komentar